Segera Manfaatkan Asuransi Kecelakaan, Jika Anda Pemilik SIM dan Alami Insiden di Jalan

Avatar photo

Nadia H

Segera Manfaatkan Asuransi Kecelakaan, Jika Anda Pemilik SIM dan Alami Insiden di Jalan

Ketika mengajukan pembuatan surat izin mengemudi (SIM) atau memperpanjangnya, ada komponen biaya yang dipakai untuk pembayaran premi asuransi. Besarannya adalah Rp 30.000 untuk setiap SIM. Seharusnya setiap pemilik SIM mendapatkan kartu Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi (AKDP). Kartu ini dirilis oleh PT Asuransi Bhakti Bhayangkara (ABB).

Manfaat dari kartu kepesertaan asuransi ini sebenarnya cukup besar. Di kala Anda mengalami kecelakaan lalu lintas, Anda berhak mengajukan klaim dan mendapatkan manfaat asuransi. Sayangnya, belum banyak pemilik SIM yang memanfaatkannya akibat terbatasnya informasi mengenai kegunaan dan cara untuk menggunakan kartu tersebut.

“Persoalannya, sosialisasi hal ini belum gencar dilakukan sehingga publik banyak yang belum paham dan mengerti,” kata Edo Rusyanto, Ketua Badan Pengawas Road Safety Association (RSA), seperti dikutip dari laman Otomania.

Promo Tokopedia Terbaru

Nah, jika Anda sudah memiliki kartu tersebut, cara menggunakannya cukup mudah. Sebelumnya kenali dulu berbagai keadaan yang memungkinan Anda berhak mendapatkan dana santunan sesuai dengan aturan dari ABB. Jika suatu hari tertanggung mengalami kejadian kecelakaan yang ditanggung klaimnya, bisa segera mengajukan klaim agar dana bisa cair.

Beberapa kecelakaan yang ditanggung dalam asuransi ini adalah tabrakan, selip atau tergelincir, mengalami tabrak lari yang menimbulkan luka, mengalami cacat tetap, hingga meninggal dunia.

Klaim asuransi ini berlaku untuk pengendara kendaraan dan punya SIM A, B, maupun C. Klaim tidak diberikan pada penumpang atau pemboncegnya. Masa berlaku asuransi adalah lima tahun, mengikuti masa aktif SIM.

Related Articles

Tags